Polda Metro Dalami Izin Ekskul Menembak di Sekolah Terkait Temuan 995 Airsoft Gun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 15:16
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolda Metro Jaya tengah memeriksa keabsahan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di sebuah sekolah di Jakarta Selatan yang dikaitkan dengan temuan 995 unit airsoft gun. Polisi juga mendalami perizinan atas kegiatan tersebut serta status ratusan barang yang ditemukan di lingkungan sekolah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah sekolah tersebut memang mempunyai program ekskul menembak dan telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

"Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Iman mengatakan kepolisian masih melakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan fakta hukum mengenai penggunaan serta peruntukan ratusan benda yang menyerupai senjata tersebut.

Baca JugaPolisi Panggil Mantan Ketua Yayasan Terkait Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel

Selain menelusuri legalitas ekskul, polisi turut memeriksa cara penyimpanan airsoft gun. Sebelumnya, ratusan benda tersebut ditemukan dalam kondisi tercecer di dalam kardus yang berada di ruang kerja mantan ketua yayasan berinisial IWB.

Menurut Iman, airsoft gun yang mempunyai spesifikasi tertentu harus disimpan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat ditempatkan sembarangan.

"Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu," tegasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa 995 benda yang telah diamankan tersebut bukan merupakan senjata api. Polisi meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca JugaPT Lokta Karya Perbakin Sebut 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Berstatus Legal

Untuk melengkapi penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB. Pemeriksaan tersebut akan menggali keterangan mengenai kepemilikan serta dokumen yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 995 pucuk senjata yang ditemukan dalam sebuah ruangan di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disebut memiliki izin dan berstatus legal.

Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik PT Lokta Karya dan memiliki legalitas.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Alhadid diketahui menjadi kuasa mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga menyimpan barang-barang tersebut.

Temuan 995 senjata itu disebut memiliki legalitas berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tercatat atas nama PT Lokta Karya Perbakin.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close