Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama keluarganya meminta masyarakat tidak membuat spekulasi terkait kematian Sutrimo.
Melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, Febrie dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo sekaligus menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Anggota tim advokat Febrie lainnya, Firman Wijaya, kemudian meluruskan informasi mengenai status Sutrimo yang selama ini disebut sebagai kepala rumah tangga (karumga).
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya.
Firman menjelaskan rumah kosong yang dimaksud merupakan sebuah klinik yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas
Menurut dia, Sutrimo juga tidak selalu bekerja bersama Febrie Adriansyah karena kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.
Pihak keluarga Febrie juga meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Firman menyebut Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk proses praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan ekshumasi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Ekshumasi Jenazah Sutrimo Sesuai Jadwal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Bareskrim Polri, sedangkan laporan kedua dibuat keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Antara)