Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN Papua Nugini yang Diduga Salahgunakan Border Crossing Card saat Turnamen Rugby

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 19:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN PNG yang Diduga Salahgunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk Hadiri Turnamen Rugby di Jayapura Imigrasi Merauke Deportasi 18 WN PNG yang Diduga Salahgunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk Hadiri Turnamen Rugby di Jayapura (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Merauke menindak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menggunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk melakukan perjalanan ke Jayapura guna menghadiri dan mengikuti turnamen rugby.

Kedelapan belas WN PNG tersebut diketahui merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti acara tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah dihubungi oleh penyelenggara kegiatan terkait rencana keikutsertaan WN PNG tersebut dalam Papua Rugby 7th International Tournament yang di selenggarakan di Jayapura.

“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura. Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skow,” ujar Zulhamsyah, dikutip 10 September 2026.

Ia menambahkan, Border Crossing Card (Kartu Kuning) merupakan dokumen yang digunakan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga, sehingga penggunaannya untuk bepergian ke Jayapura tidak sesuai dengan peruntukannya.

Informasi mengenai keberadaan mereka diperoleh pada 19 Agustus 2026 setelah petugas Imigrasi Merauke menerima laporan dari anggota Polres Boven Digoel yang bertugas di Bandara Tanah Merah. Saat itu, ke-18 WN PNG diketahui sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jayapura menuju Tanah Merah. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status dan dokumen perjalanan mereka.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas di PLBN Skow, tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian. Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen Border Crossing Card (Kartu Kuning) yang sebelumnya dikirimkan oleh pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke Pos Lintas Batas (PLBN) Yetetkun. 

Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya memiliki kesesuaian dengan daftar nama ke-18 orang yang diamankan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Merauke. 

Mereka tiba di Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen serta tujuankeberadaan mereka di wilayah Indonesia. Petugas Imigasi di PLBN Yetetkun menemukan fakta terkait perlintasan ke-18 WN PNG tersebut tercatat secara manual 2 (dua) orang WN PNG tersebut melintas dan ke-16 orang lainnya tidak tercatat, serta Konsulat Jenderal PNG juga sudah memberikan konfirmasi bahwa ke-18 orang asing tersebut merupakan warga negaranya (PNG).

Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut telah dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun dengan sarana transportasi darat. Zulhamsyah menegaskan, Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari implementasi Imigrasi untuk Rakyat, yang dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung tertib dan sesuai aturan. 

“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” pungkas Zulhamsyah.

x|close