Ntvnews.id, Jakarta - Perwira menengah (pamen) di Markas Besar (Mabes) Polri diduga terlibat penipuan atau penggelapan puluhan miliar rupiah. Dugaan penipuan atau penggelapan ini terkait investasi tambang emas.
Terduga pelaku ialah Kombes F. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lantas angkat bicara.
Anggota Komisi III DPR, M Nasir Jamil meminta proses penegakan hukum kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp58,5 miliar tersebut, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Baca juga: KPK Akui Pernah Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Saat OTT
Menurutnya zinstitusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP jika terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.
"Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya," ujar Nasir Jamil, Kamis, 10 September 2026.
Gedung Mabes Polri (Google Maps)
Nasir mengatakan, SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya sudah baku dan berlangsung sejak lama.
"Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse," tuturnya.
Atas itu, ia mendesak agar laporan dugaan kasus terkait Kombes F bisa segera diklarifikasi dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja," jelasnya.
Walau begitu, Nasir mengingatkan laporan terhadap Kombes F bersifat pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolosian. Atas itu, ia mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terakit.
"Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat," jelasnya.
Diketahui, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Persoalan ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025, kala korban diperkenalkan kepada F yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status itu jadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban lantas ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Usai itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Lalu pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Kemudian, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Tapi, legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan, tidak kunjung rampung. Karenanya pihak korban menduga bahwa aktivitas pertambangan yang jadi objek investasi merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).
Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang (Antara)