Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung salah satu paslon jalur independen yaitu Dharma-Kun. Kabar ini ramai-ramai dibagikan oleh warganet di Twitter sampai trending.
Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek status NIK pada dukungan calon. Hal ini untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Sebab, Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan dan tengah memasuki tahap pemenuhan syarat dukungan bagi calon pasangan independen. Jika masyarakat kedapatan NIK-nya dicatut sepihak, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok.Antara)
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Apabila kamu merasa tidak mendukung calon tertentu, tapi NIK terdaftar pada dukungan perseorangan, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut melalui Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
Berikut langkah-langkah aduan: