A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KTP Anak Anies Baswedan untuk Dharma Pongrekun Tak Penuhi Syarat - Ntvnews.id

KTP Anak Anies Baswedan untuk Dharma Pongrekun Tak Penuhi Syarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2024, 07:05
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur. Bakal Calon Gubernur DKI dari unsur independen, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat di Podcast Dari Pulomas (DPO) di Redaksi ntvnews.id, Jakarta Timur. (Foto: Youtube ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - KPU DKI Jakarta menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan.

"KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (16/8/2024).  <b>(ANTARA/Khaerul Izan)</b> Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (16/8/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Saya Tidak Punya Strategi

Menurut dia, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon independen tersebut.

"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," tuturnya.

Dody menambahkan, KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

Halaman
x|close