Ntvnews.id, Jakarta -Aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam dipastikan merupakan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya menyusul maraknya aksi anarkis usai unjuk rasa utama berakhir.
"Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama," kata Budi di Jakarta, Jumat (28/8).
Sebelum mengambil tindakan tegas, kepolisian mengklaim telah berkali-kali memberikan peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban dan menghindari aksi perusakan. Namun, melihat eskalasi kekerasan yang kian meningkat serta pelanggaran terhadap batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Polri akhirnya menerapkan langkah penertiban secara bertahap.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya pembubaran terukur (soft approach) menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum," katanya.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan yang merugikan publik. Langkah pengamanan yang dijalankan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas," ujar Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)