Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan biaya pendidikan yang lebih terjangkau bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang mengikuti skema hospital-based di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, biaya pendidikan tersebut menjadi bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperluas kesempatan masyarakat mengikuti pendidikan dokter spesialis.
Menurut Dudung, pemerintah menetapkan biaya kontribusi bagi residen PPDS RSPPU sebesar Rp2 juta per semester untuk program studi bidang bedah. Sementara untuk program studi non-bedah, biaya ditetapkan Rp1,5 juta per semester.
"Dua. Revolusi pembiayaan yang berkeadilan. Kedua, kita mencetak sejarah dengan menetapkan pembiayaan pendidikan yang sangat afirmatif, berkeadilan dan transparan. Uang Kuliah Tunggal atau UKT (Biaya Kontribusi) bagi residen PPDS RSPPU ditetapkan hanya sebesar dua juta per semester untuk prodi bedah dan satu setengah juta per semester untuk non-bedah," ujar Dudung di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dudung menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan pendidikan dokter spesialis tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat dari wilayah tertentu.
Baca Juga: Samsung Siapkan One UI 9 Beta untuk Galaxy A35 dan A56, Ini Daftar Ponsel yang Berpeluang Kebagian
"Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis," jelasnya.
Kebijakan pembiayaan tersebut menjadi salah satu dari tiga capaian utama pemerintah dalam memulihkan ekosistem pendidikan dokter spesialis nasional.
Dudung sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah percepatan untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis. Saat ini, Indonesia masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis untuk ditempatkan di 481 kabupaten dan kota.
Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin mendesak, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah kepulauan yang selama ini masih kekurangan dokter spesialis.
Selain persoalan pembiayaan, pemerintah juga membuka 25 program studi PPDS baru melalui skema hospital-based. Program tersebut melengkapi 160 program studi baru berbasis universitas yang telah disahkan pada Februari 2026.
Dudung mengatakan kedua skema tersebut akan menjadi bagian dari sistem pendidikan spesialis yang saling melengkapi untuk mempercepat pemerataan tenaga medis spesialis.
Pemerintah berharap kebijakan biaya pendidikan yang lebih terjangkau tersebut dapat menarik lebih banyak putra-putri daerah untuk mengikuti pendidikan spesialis dan kemudian mengabdi di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (NTVnews)