Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai peluang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9), yang menjelaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan masih berada dalam fase awal pascaoperasi tangkap tangan (OTT), yang kini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti tambahan.
Budi mengimbau masyarakat agar memberi ruang serta kesempatan kepada penyidik untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga diminta bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara, khususnya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditahan.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Pernyataan lembaga antirasuah ini merespons dorongan Mahfud MD dalam sebuah program televisi swasta, Jumat (18/9). Mahfud menilai KPK perlu menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai ada atau tidaknya rencana pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa publik bakal sulit memahami apabila Nusron tidak ikut diperiksa dalam perkara ini.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya.
Ia memperingatkan, langkah KPK yang tidak memanggil maupun memberikan kejelasan status pejabat publik yang namanya terseret berpotensi memicu keraguan serta pertanyaan susulan dari masyarakat.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini bermula dari OTT yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan tindak pidana suap tersebut. Deretan tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara dari pihak swasta, Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Rangkaian tindakan penyidikan dilanjutkan pada 17 September 2026 melalui penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, antara lain ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta direktorat terkait lainnya. Meski demikian, KPK memastikan tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Nusron Wahid.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor Summarecon serta kediaman pribadi Lampri.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. (Antara)