Ntvnews.id, Jakarta - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 14.06 WIB, ketiga nama tersebut belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.
Baca juga: DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Negara Rugi Rp1 Triliun
KPK telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Dugaan penerimaan tersebut antara lain berupa sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Selain itu, Haniv diduga menerima sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013-2018.
Haniv juga diduga menerima penerimaan senilai sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama 2014-2022 melalui perantara berinisial BSA.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (ketiga kanan) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)