Ntvnews.id, Mataram - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran jasa antara PT Samota Enduro Gemilang (SEG), selaku penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP), dengan sejumlah vendor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," katanya di Mataram, Senin, 31 Agustus 2026.
Dengan keputusan tersebut, perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kepolisian menghentikan penanganannya pada tahap penyelidikan.
"Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menyampaikan bahwa penyidik memperoleh informasi baru dari pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pariwisata mengenai dukungan anggaran MXGP 2023 yang digelar di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.
Baca Juga: Polda NTB Tegaskan Penanganan Sponsorship MXGP Tidak Masuk Ranah Korupsi
"Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada," katanya.
Setelah menerima keterangan tersebut, polisi kemudian menelusuri dugaan adanya dukungan dana melalui sponsorship dari pihak perbankan. Penelusuran itu berkaitan dengan janji pembayaran kerja sama PT SEG kepada sejumlah vendor.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Namun, unsur tersebut belum ditemukan.
"Dengan menerangkan hal tersebut, Catur mengakui pihaknya belum mendapatkan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan."
"Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua," ucapnya.
Catur juga menjelaskan bahwa kerja sama antara PT SEG dan para vendor tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Meski demikian, terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya hubungan dan kesepakatan di antara kedua pihak.
"Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama," kata dia.
Baca Juga: Polda NTB Limpahkan Berkas Tersangka Anak dalam Kasus Santri Terbakar ke Kejaksaan
Dengan hasil gelar perkara terbaru, Polda NTB memastikan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga penanganannya dihentikan pada tahap penyelidikan.
(Sumber: Antara)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi. (Antara)