Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Unggahan itu memuat narasi yang seolah-olah merupakan pernyataan Yusril mengenai wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam narasi itu, Yusril disebut menyatakan bahwa penerapan hukuman mati akan menyebabkan banyak pejabat meninggal.
Berikut pernyataan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut:
“Kalau hukuman mati bagi koruptor disahkan, tentu akan banyak pejabat yang mati. Lalu siapa yg akan mengurus negeri ini”
Namun, benarkah Yusril Ihza Mahendra pernah menyampaikan pernyataan tersebut?
Unggahan yang menarasikan Yusril sebut hukuman mati koruptor akan membuat banyak pejabat meninggal. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan merupakan suntingan dari unggahan asli. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pernyataan Yusril yang menyebut pengesahan hukuman mati bagi koruptor akan membuat banyak pejabat meninggal dan tidak ada pihak yang mengurus negara.
Foto yang digunakan dalam unggahan tersebut ternyata serupa dengan foto pada unggahan Instagram berjudul “Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Koruptor, Yusril: Itu di Luar Kewenangan Pemerintah”.
Dalam unggahan aslinya, Yusril memberikan tanggapan mengenai tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang disampaikan massa aksi di depan Gedung DPR RI.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati telah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
Menurut Yusril, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana mati sesuai dengan perkara yang ditangani. Namun, keputusan mengenai jenis dan berat hukuman merupakan kewenangan majelis hakim.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan ataupun melakukan intervensi terhadap berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara korupsi.
Ia menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati, baik ketika terdakwa dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, pernyataan mengenai banyak pejabat yang akan meninggal apabila hukuman mati bagi koruptor disahkan tidak terdapat dalam pernyataan asli Yusril.
Narasi tersebut merupakan hasil penyuntingan atau perubahan terhadap unggahan asli sehingga memberikan kesan seolah-olah Yusril menyampaikan pernyataan tersebut.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukuman mati bagi koruptor akan membuat banyak pejabat meninggal dan mempertanyakan siapa yang akan mengurus negara adalah tidak benar.
Yusril memang memberikan tanggapan mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Namun, ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana mati telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan hukuman berada pada kewenangan majelis hakim.
Pernyataan yang beredar di Facebook tidak ditemukan dalam unggahan asli dan merupakan narasi yang telah disunting.
Klaim: Yusril nyatakan banyak pejabat akan mati jika hukuman mati koruptor disahkan
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)