KPK Telaah Fakta Sidang Terkait Uang 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 23:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kudus, Jawa Tengah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kudus, Jawa Tengah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk terkait penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS kepada perantara teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis seluruh keterangan yang muncul selama persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan memiliki arti penting untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

"Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hingga 30 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Tambang dalam Pengembangan Kasus KPP Banjarmasin

Keempat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Pada 11 Agustus 2026, keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam persidangan lanjutan pada 18 Agustus 2026, terungkap penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS kepada Erik yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Zainal diketahui merupakan teman Nusron Wahid saat menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Haji DPR RI pada 2024.

Persidangan mengungkap bahwa Gus Alex sebelumnya menanyakan kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mengenai uang titipan sebesar 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz.

Dari jumlah tersebut, tersisa 301.000 dolar AS setelah sebagian uang digunakan. Gus Alex kemudian menambahkan 100.000 dolar AS kepada Syaiful Bahri.

Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi pada 32 Proyek Pemkab Muaro Jambi

Selanjutnya, Gus Alex meminta Syaiful Bahri menemui Erik untuk menyerahkan uang sebesar 400.000 dolar AS tersebut. Penyerahan itu disebut dilakukan guna memenuhi permintaan Zainal Abidin yang merupakan teman Nusron Wahid.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close