Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan keempat tersangka yang dimaksud yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Dari empat nama tersebut, Taufik menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga: Reaksi Wamen ATR/BPN Anak Buahnya Di-OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper dalam OTT ATR/BPN
Selain keduanya, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, serta Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
(Sumber: Antara)
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil sejumlah barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Antara)