Dugaan Setoran Rp10 Miliar untuk Orang Dekat Nusron Wahid Ditelusuri KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 15:08
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto selaku terduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto selaku terduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri alir dana senilai Rp10 miliar yang mengalir kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pada 7 September 2026. Sosok yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tersebut disinyalir menerima uang dalam jumlah besar dari pihak yang masih misterius.

"Ini masih kami dalami dari pihak siapa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

Lembaga antirasuah menduga Arif terlibat praktik rasuah terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, hingga layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam peta penanganan perkara, keterlibatan Arif ditempatkan pada kelompok penerimaan lain.

"ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya," katanya.
 

Detail mengenai skema rotasi maupun mutasi jabatan yang diduga dipoles demi meraup keuntungan pribadi itu belum dibeberkan secara rinci. Penyidik memilih menyimpan rahasia materi pemeriksaan tersebut dari konsumsi publik untuk sementara waktu.

"Nanti kami akan update," ujarnya.

Penetapan Arif sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap tersebut menyasar dugaan praktik suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hanya berselang sehari pasca-OTT, sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi Kementerian ATR/BPN ini.

Deretan tersangka tersebut mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara dari pihak swasta, Rizal Pahlevi.
 

Nama-nama lain yang terseret mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, beserta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat figur terakhir ini disinyalir kuat memiliki kedekatan khusus dan bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidikan terus bergulir cepat. Pada 17 September 2026, penyidik mendatangi markas Kementerian ATR/BPN untuk menggeledah sejumlah lokasi strategis. Ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang kerja Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi tak luput dari pemeriksaan, bersama dengan area direktorat terkait lainnya.

Kendati penggeledahan menyasar sejumlah pejabat tinggi kementerian, KPK menegaskan langkah penindakan tersebut tidak menyentuh ruangan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close