Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Saat ditemui di Jakarta, Jumat, 18 September 2026, Nusron mengatakan pihaknya siap mengikuti sekaligus membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyidikan dugaan kasus mafia tanah.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya.
Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif terhadap langkah yang dilakukan KPK. Ia berharap proses hukum tersebut dapat mendorong perbaikan pelayanan di kantor pertanahan.
Baca Juga: KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga dapat menjadi kesempatan untuk mempercepat pembenahan internal, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan tata kelola yang semakin baik, transparan, dan akuntabel.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai namanya yang turut disebut dalam perkara tersebut, Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan memilih menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Empat Tersangka Kasus ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi yang digeledah.
(Sumber: Antara)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. (Antara)