Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi bakal naikan tunjangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024, dilansir Antara.
Baca Juga:
Dharma-Kun Lolos Calon Independen Pilkada DKI
Sah! Surya Paloh Restui Ahmad Lutfhi-Kaesang di Pilkada Jawa Tengah
Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN. (Antara)
Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.