Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan partai politik (parpol) yang tak memiliki kursi di DPRD, untuk mengusung calonnya di pilkada. Selain itu, dalam perkara lainnya namun tetap terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, MK juga memutus bahwa batas usia calon kepala daerah yang minimal 30 tahun, berlaku saat penetapan calon.
Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sebab, hal itu merupakan amanat UU dan putusan DKPP.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, DKPP pernah memutus KPU melanggar kode etik gara-gara menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.
Karenanya Idham memastikan, saat ini KPU akan melakukan konsultasi lebih dulu dalam menyikapi putusan MK.
"Dahulu dalam pertimbangan etik Putusan DKPP atas pelanggaran etik KPU RI yang telah menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU diwajibkan konsultasi dengan pembentuk UU terlebih dahulu sebelum melaksanakan perubahan aturan teknis pasca putusan MK tersebut," ujar Idham, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, dalam perkara lainnya MK juga memutus, bahwa syarat usai calon kepala daerah minimal 30 tahun, harus dihitung saat penetapan pasangan calon