Ntvnews.id, Jakarta -Bupati Nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9). Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Ahmad Hidayat Nurdin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rosana Irawati.
Selain hukuman badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Danardono, untuk menyiapkan sejumlah uang bagi THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Lebaran. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari para pimpinan OPD mencapai Rp568 juta.
Seluruh uang tersebut kemudian dikemas dalam tas bingkisan yang telah diberi kode untuk masing-masing pejabat Forkopimda penerima. Jaksa merinci para penerima THR itu meliputi kapolres, dandim, danlanal, kepala satuan di polres, kajari, kepala seksi di kejari, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Secara yuridis, JPU menilai terdakwa telah menerima uang tersebut karena dana itu sudah berada di bawah kendalinya. "Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," ucap Ahmad Hidayat Nurdin.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum memandang perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan. "Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
(Sumber: Antara)
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026) (Antara)