Kasus Penyiksaan dan Penyekapan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Berlangsung Tertutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 14:36
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta -Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, secara tertutup.

Sebelum persidangan dimulai di Bandung pada Rabu (30/9), hakim anggota Dwi Sugianto sempat memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengabadikan momen di dalam ruang sidang.
 
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," ujar Dwi.
 
Usai sesi pengambilan gambar tersebut, para pewarta dipersilakan meninggalkan ruang sidang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," tambahnya.
 
 
PN Bale Bandung gelar sidang perdana Taufik Hidayat secara tertutup Terdakwa penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). <b>(Antara)</b> PN Bale Bandung gelar sidang perdana Taufik Hidayat secara tertutup Terdakwa penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). (Antara)

Majelis hakim yang dipimpin oleh Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB, mendapati Taufik telah menempati kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengonfirmasi bahwa jalannya sidang tersebut memang dilangsungkan tertutup sejak awal karena menyangkut masalah kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," jelas Nur.
 
Meski demikian, Nur menambahkan bahwa persidangan akan kembali dibuka untuk umum khusus pada agenda pembacaan putusan nantinya, sementara para pewarta tetap dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan persidangan melalui keterangan dari jaksa penuntut umum atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
 
 
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close