Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Proses klarifikasi berlangsung sejak Selasa pagi hingga menjelang waktu Maghrib.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Budi menyebut kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan komitmen KPK untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai aturan.
"Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas," ujarnya.
Menurutnya, informasi mengenai identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada dalam kewenangan penyidik. Budi juga membantah adanya komunikasi ataupun upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.
Ia menegaskan proses klarifikasi dilakukan secara independen dan profesional tanpa membawa kepentingan pribadi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)
Baca Juga: Jubir KPK Diperiksa Polda Terkait Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal menilai Budi telah melampaui kewenangannya dan melakukan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Ia mengklaim narasi yang dibangun oleh Jubir KPK telah menggiring opini publik secara tidak benar.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal saat membuat laporan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Faizal membantah keras tuduhan mengenai penerimaan fasilitas sebagaimana yang sempat disinggung oleh Jubir KPK. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya saat diperiksa KPK sebelumnya adalah untuk mengklarifikasi adanya dugaan bantuan pribadi dari tersangka kasus Bea Cukai kepada dua orang aktivis, bukan bentuk keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara)