BPOM Temukan Ratusan Ribu Kosmetik dan Suplemen Ilegal di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2026, 11:15
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BPOM BPOM

Ntvnews.id, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ratusan ribu produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar dalam sebuah gudang penyimpanan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut mencakup 287 jenis produk dengan total sekitar 459 ribu unit. Nilai keseluruhan barang yang diamankan petugas diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.

Produk ilegal itu diketahui berasal dari sejumlah negara, di antaranya Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Berdasarkan hasil penelusuran, barang-barang tersebut dipasarkan kepada konsumen melalui sejumlah lokapasar atau e-commerce.

"Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat belum dapat dipastikan dan sangat membahayakan kesehatan," kata Taruna di Tangerang, Rabu, 30 September 2026.

Dari kelompok obat bahan alam, petugas menemukan sejumlah produk seperti Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, serta berbagai produk dengan merek Xing Mei. Sementara pada kategori suplemen kesehatan, barang yang diamankan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.

Selain itu, BPOM juga menemukan beragam produk kosmetik dan perawatan kulit. Beberapa di antaranya yakni Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel yang telah disita. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam produk-produk tersebut.

Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

"BPOM saat ini tengah menguji laboratorium kandungan bahan baku dari barang-barang sitaan tersebut guna memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat (BKO) atau zat berbahaya lainnya," ujar Taruna.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial W yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penyimpanan hingga distribusi produk tanpa izin edar itu diduga telah berjalan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Penemuan gudang tersebut merupakan hasil penelusuran BPOM terhadap aktivitas perdagangan produk ilegal di ruang digital. Pengawasan dilakukan dengan memadukan kegiatan intelijen dan pemantauan siber terhadap produk yang ditawarkan melalui berbagai platform perdagangan daring.

"Kami melakukan kerja-kerja intelijen dan siber untuk memantau peredaran produk yang dijual secara daring ini. Dari hasil penelusuran, kami menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya," katanya.

Taruna menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, seluruh produk yang ditemukan di lokasi tersebut diduga dipasarkan melalui jalur daring dengan memanfaatkan sejumlah lokapasar.
Ia menegaskan, produk yang beredar tanpa izin edar tidak melewati tahapan evaluasi BPOM.

Baca Juga: Kepala BPOM: Aturan Pengawasan MBG Sudah Siap, Tinggal Dieksekusi

Kondisi tersebut membuat aspek keamanan, kualitas, maupun manfaat produk belum dapat dipastikan bagi masyarakat yang menggunakannya.

"Tapi yang jelas, sesuatu yang dijual secara ilegal tanpa standar pasti, besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya," katanya.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, BPOM menghentikan sementara aktivitas di lokasi penyimpanan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti dan mengambil sejumlah sampel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terkait peredaran produk kesehatan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Taruna menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp5 miliar.

(Sumber: ANTARA) 

x|close