Ditjen Imigrasi Lakukan Penataan Kelembagaan, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 13:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) secara resmi mengubah nama 32 kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan nomenklatur dengan kondisi serta karakteristik daerah setempat, sehingga pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/10), menjelaskan bahwa perombakan nama ini merupakan bagian integral dari penataan kelembagaan untuk membangun struktur organisasi yang lebih efektif.

"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," ujarnya.

Secara rinci, penataan kelembagaan ini mencakup perubahan nomenklatur pada 32 kantor imigrasi sekaligus penyesuaian tipologi di 14 kantor imigrasi lainnya. Langkah strategis tersebut telah mengantongi lampu hijau dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat keputusan Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan operasional kantor imigrasi ini resmi berlaku mulai 5 Oktober 2026 pasca ditetapkan lewat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hendarsam memaparkan, perbaruan nama resmi ini dirancang agar benar-benar merefleksikan karakteristik serta cakupan wilayah kerja dari masing-masing unit pelaksana teknis. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, dan Kantor Imigrasi Tabelo disesuaikan menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

Selain perubahan nama, penyesuaian tipologi yakni pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan beban kerja juga diberlakukan. Contoh nyata terlihat pada perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Penyesuaian tipologi itu dilakukan menyusul pengalihan wewenang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta yang kini berada di bawah pengelolaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, bukan lagi di bawah kantor lama.

"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," tegas Hendarsam.

Ia memastikan bahwa seluruh penyesuaian nama, wilayah kerja, serta tipologi ini bermuara pada penguatan efektivitas organisasi demi menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, masyarakat yang berencana mengurus paspor diimbau untuk teliti dan memerhatikan nomenklatur terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mengakses informasi lewat internet. "Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," tandasnya.

(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More
x|close