Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty, ternyata melakukan kekerasan terhadap balita lebih dari satu kali. Menurut polisi, Tata melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di daycare miliknya, berkali-kali. Hal ini diungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
Awalnya, polisi menjelaskan soal masa penahanan Tata yang diperpanjang 40 hari.
"Jadi kasus Wensen School ini kan kalau pelaku kan memang sudah kita tahan. Kita tinggal melengkapi alat bukti yang digunakan untuk pemberkasan," ujarnya Rabu (21/8/2024).
Arya menjelaskan, hasil visum menunjukkan adanya memar dari tubuh korban. Polisi bakal mengajukan psikiatri hukum untuk dilakukan pemeriksaan pada korban MK (2).
"Nah, sejauh ini visum sudah keluar, tapi memang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita lihat sekilas ada memar pada korban. Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," kata dia.
Arya mengungkapkan, perbuatan Tata adalah perbuatan yang berulang kali dilakukan. Atas itu, Tata dijerat pasal berulang agar mendapat ancaman hukum lebih tinggi.
"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali, tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelas dia.