Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pilkada 2024 kembali terbuka. Ini terjadi setelah DPR RI lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berlangsung, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada saat pelantikan, yang merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Ini disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Mulanya, Awiek bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.
Tapi, sebelum disepakati, sempat ada protes dari PDIP. Walau demikian, kata Awiek, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahtan pada setuju (ke putusan MA)," ucapnya.
Berikut bunyi catatan rapat Baleg: