Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih
Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM.
"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tambahnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Awiek menjelaskan, apabila putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Awiek menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan tersebut.
"Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," kata perwakilan Fraksi Gerindra DPR RI, Habiburokhman saat rapat.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Usia itu berlaku saat calon melakukan pendaftaran. Sementara menurut putusan MA, usia 30 tahun tersebut berlaku saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Sementara Kaesang yang sudah didukung beberapa partai untuk maju di Pilkada Jawa Tengah, baru menginjak usia 30 tahun saat 25 Desember 2024 atau setelah penetapan paslon pada September 2024 seperti yang diputuskan MK.