A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Putusan Baleg DPR Beda dengan MK, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta - Ntvnews.id

Putusan Baleg DPR Beda dengan MK, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ntvnews.id, Jakarta - Niat PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jakarta 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, nampaknya masih terkendala. Penyebabnya, DPR RI memutuskan keputusan MK yang menyebut bahwa partai yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, tak sepenuhnya berlaku.

Karena hanya partai politik yang tak memiliki kursi DPRD yang bisa mengusung calon. Sementara partai yang memiliki kursi DPRD seperti PDIP, tetap pada ketentuan sebelumnya. 

Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

Adapun putusan ini dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam rapat, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

Halaman
x|close