Helena Lim Beli Alphard sampai Rumah Pakai Duit Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 16:08
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Helena Lim Helena Lim (Youtube: Boy Williams)

Ntvnews.id, Jakarta - 'Crazy rich' PIK Helena Lim, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang 'pengamanan' seolah dana CSR, dalam kasus korupsi timah. Helena menggunakan uang tersebut untuk membeli Lexus hingga Alphard.

Ini terungkap dalam surat dakwaan Helena yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Helena menerima uang 'pengamanan' yang dijadikan Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh Terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," ujar JPU dalam dakwaannya.

Helena meraih keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah tersebut melalui money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Helena lalu melakukan sejumlah pembelian rumah, tas, hingga mobil mewah dengan keuntungan tersebut.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, Helena juga menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal, sebesar Rp 36.000.000.0000. Helena juga menyimpan uang dalam brankas di rumahnya senilai Rp 2.056.246.496.

Berikut rincian pembelian Helena yang disebut menggunakan uang hasil korupsi timah:

Halaman
x|close