Ntvnews.id, Ramallah - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menerbitkan dekret presiden pada Sabtu, 10 Oktober 2026, yang menetapkan penundaan pemilihan presiden dan legislatif hingga 11 September 2027. Melalui keputusan tersebut, Abbas juga meminta agar kedua pemilihan diselenggarakan secara bersamaan.
Kantor Berita dan Informasi Palestina (WAFA) melaporkan bahwa keputusan itu dikeluarkan setelah adanya resolusi Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO). Dekret baru tersebut sekaligus membatalkan Dekret No. 4 Tahun 2026 yang sebelumnya menetapkan pemilihan legislatif pada 28 November 2026.
Sejumlah kendala keamanan dan politik menjadi pertimbangan dalam penundaan pemilu. Dekret tersebut menyoroti memburuknya situasi keamanan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, terbatasnya kebebasan bergerak, serta tindakan Israel yang masih menahan pendapatan pajak milik Palestina.
Menurut laporan WAFA, kondisi di Jalur Gaza juga menjadi hambatan serius. Situasi keamanan dan kemanusiaan yang terus memburuk, belum terlaksananya pengerahan pasukan stabilisasi dan kepolisian internasional sebagaimana diamanatkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, minimnya perkembangan rekonstruksi, serta penarikan pasukan Israel yang belum sepenuhnya selesai turut memengaruhi persiapan pemilu.
Baca Juga: 3 Tahun Perang di Gaza, Lebih dari 74 Ribu Warga Palestina Tewas
Selain itu, pembatasan akses menuju Gaza dan Yerusalem Timur yang diberlakukan Israel terhadap staf Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina (Central Elections Commission/CEC) dan pengamat internasional dinilai menghambat proses persiapan.
WAFA menyebut pembatasan tersebut juga membatasi kemampuan lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar hukum dan prinsip demokrasi.
Dalam dekret itu, CEC diberi tanggung jawab untuk mempersiapkan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemilihan presiden serta legislatif berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlaku. Komisi tersebut juga bertugas memastikan pemilu berlangsung secara bebas, adil, transparan, dan inklusif di seluruh wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Keputusan penundaan tersebut diterbitkan setelah berlangsungnya musyawarah nasional yang melibatkan berbagai faksi dan kekuatan politik Palestina. WAFA melaporkan bahwa forum itu menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Pemilihan legislatif sendiri merupakan bagian dari proses pemilu Palestina yang lebih luas. Pelaksanaannya menghadapi tantangan di tengah perpecahan politik antara Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta berbagai kendala untuk menyelenggarakan pemilu di seluruh wilayah Palestina.
(Sumber: Antara)
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Antara)