Ntvnews.id, Jakarta - Pengguna internet di Indonesia saat ini sedang ramai-ramai membagikan gambar garuda dengan latar belakang biru di berbagai media sosial. Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, pengamatan di platform X/Twitter hingga Instagram Stories menunjukkan banyak pengguna yang memposting gambar ini.
Tak hanya itu, masyarakat yang marah juga membanjiri kolom komentar di platform X dengan gambar yang sama. Visual garuda biru ini pertama kali disebarkan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom dan @najwashihab di Instagram.
Gambar tersebut menampilkan simbol garuda dengan latar belakang biru dongker, dan di bagian atasnya terdapat tulisan 'Peringatan Darurat'. Warganet menafsirkan bahwa gambar Garuda berlatar biru tersebut adalah sebuah peringatan darurat terkait Revisi UU Pilkada oleh DPR.
Peringatan Darurat untuk Rakyat Indonesia (Instagram)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20%, mengubahnya menjadi beberapa skema yang memungkinkan partai non-parlemen untuk mengajukan calon mereka sendiri.
Namun, Badan Legislasi DPR berencana untuk merevisi Undang-undang No.10/2016 tentang Pilkada. Beredar kabar bahwa rencana amandemen UU Pilkada ini bertujuan untuk 'mengabaikan' putusan MK yang bisa mengubah dinamika politik.
Beberapa pihak diduga mencoba untuk membatalkan putusan MK. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, dan menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.