Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026
1. Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
Lokasi pelayanan berada di lobi depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
2. LTC Glodok – Jakarta Barat
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Universitas Trilogi – Jakarta Selatan
Gerai SIM Keliling tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Mall Ciputra – Jakarta Barat
Pelayanan perpanjangan SIM juga dibuka di lobi selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Lokasi kelima berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dokumen yang harus dibawa meliputi; kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan perpanjangan SIM, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum menggunakan layanan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM. Masyarakat perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan maupun layanan lain yang dipersyaratkan.
SIM keliling Jakarta. (Foto: Antara)