Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'P'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'P'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait persyaratan bagi calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Presiden menekankan bahwa proses konstitusional seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah menyesuaikan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.