Lindungi Santri, Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 16:51
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Rapat tersebut membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pon Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Rapat tersebut membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pon (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan secara berjenjang untuk memastikan lingkungan pondok pesantren menjadi tempat pendidikan yang aman, nyaman, serta ramah bagi anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan agar pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren diikuti dengan pelaksanaan program nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh kalangan pesantren.

“Kehadiran Ditjen Pesantren ini adalah amanah besar dari Bapak Presiden dan harus dijawab dengan kerja nyata. Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi,” ujar Menteri Agama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran program Safe Santri, salah satu program prioritas Ditjen Pesantren yang baru dibentuk. Nasaruddin menyambut positif inisiatif perlindungan dan kerukunan tersebut serta meminta seluruh jajaran Kemenag, baik di pusat maupun daerah, mengawasi pelaksanaan program kerja 100 hari Ditjen Pesantren.

Baca Juga: Ditjen Pesantren Kemenag Resmi Dibentuk

Ia berharap keberadaan Safe Santri dan Satgas Anti-Kekerasan yang menyeluruh dapat memperkuat peran pesantren sebagai benteng moral peradaban. Dengan lingkungan pendidikan yang sehat, pesantren diharapkan mampu melahirkan generasi unggul dengan akhlak mulia.

“Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,” ujar Menag.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama merupakan persoalan mendesak yang harus ditangani.

“Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,” kata Basnang.

Baca Juga: Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Kemenag Perluas Program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said.  <b>(Antara)</b> Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. (Antara)

Sebagai tindak lanjut, Kemenag membentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang melalui Surat Keputusan (SK). Pembentukan dan koordinasinya disusun mulai dari tingkat pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi, hingga Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Basnang menjelaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang bertugas di asrama. Oleh sebab itu, Kemenag menyiapkan pelatihan wajib bagi para pengasuh dan pembina asrama pesantren.

“Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini,” katanya.

Selain memperhatikan keselamatan fisik dan mental santri, program Safe Santri turut mencakup pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar. Kemenag sedang menyusun standar pelayanan minimal asrama yang meliputi ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang bersih, sanitasi yang layak, serta layanan kesehatan di pesantren.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenag menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Kesehatan guna merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).

Kemenag juga berupaya mengoptimalkan saluran pengaduan agar berbagai bentuk kekerasan dapat diketahui dan ditangani secepat mungkin. Kanal yang disiapkan antara lain aplikasi AMAN dan layanan call center Telepontren.

(Sumber: Antara)

x|close