Menteri Imipas Jatuhkan Sanksi kepada Pegawai yang Diduga Terlibat Jual Beli Remisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 09:59
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan pidatonya saat menjadi pembicara kunci pada acara Seminar Nasional Pemasyarakatan di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan pidatonya saat menjadi pembicara kunci pada acara Seminar Nasional Pemasyarakatan di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa sejumlah pegawai telah dikenai sanksi karena diduga terlibat dalam praktik jual beli pemberian remisi kepada narapidana.

"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Namun, Agus belum memerinci bentuk sanksi yang diberikan kepada para pegawai tersebut. Ia menyebutkan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah narapidana Indra Kesuma alias Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Pada 2022, Indra Kenz dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Akibatnya, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Penertiban Kementerian Imipas, 124 Pegawai Lapas Dipecat

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ishadi menegaskan, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Lapas

Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pencatatan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya tiga kontainer yang tercatat dalam sistem BMN. Kontainer tersebut berisi fasilitas mewah yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.

(Sumber: Antara)

x|close