Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 17:49
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) perusahaan periode 2008–2025. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) perusahaan periode 2008–2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi melalui manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut Anang, penangkapan dilakukan setelah AL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

AL yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan PT TPL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp. Penjualan tersebut dilakukan kepada perusahaan afiliasi di luar negeri maupun pembeli di dalam negeri.

Baca Juga: Kejari Karawang Tahan 3 Tersangka Korupsi KPR dengan Kerugian Rp237 Miliar

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL diketahui menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd. serta memasok produk ke pabrik APR di pasar domestik.

Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui pencatatan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya atau under-invoicing. Modus tersebut diduga dijalankan dengan mengubah klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).

“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” katanya.

Perubahan klasifikasi itu diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan karakteristik produk maupun harga pasar yang semestinya.

Selain menjalankan transaksi penjualan, PT TPL juga memiliki kewajiban menyerahkan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.

Namun, penyidik menduga laporan transaksi yang disampaikan AL tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Anang juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak untuk memengaruhi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Pengadaan Batu Bara

“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” jelasnya.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan pembandingan harga maupun menguji kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menahan AL selama 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan terkait dugaan korupsi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close