Ntvnews.id, Jakarta - Ramai di media sosial (medsos) protes terhadap sikap DPR RI yang menolak penggunaan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg), memutuskan melakukan revisi Undang-Undang Pilkada yang pada akhirnya tak menggunakan sebagian dari putusan MK, terkait regulasi tersebut.
Akibat dari putusan DPR itu, salah satunya merugikan Anies Baswedan dan PDI Perjuangan (PDIP) dalam Pilgub Jakarta 2024, yang sebelumnya tak bisa maju pilkada karena terhambat aturan, sebelum diubah oleh MK.
Putusan DPR itu juga menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang sebelumnya terhambat batasan usia untuk maju di Pilkada, akibat dari putusan MK.
Adapun sikap DPR ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Yang kontra, lantas memasang gambar 'Peringatan Darurat' di berbagai platform, seraya menuliskan tagar #KawalPutusanMK#.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pun menyebut, bahwa putusan MK tak bisa direvisi oleh DPR. Karenanya, PDIP berencana tetap mendaftarkan Anies di Pilgub Jakarta berbekal putusan MK.
Lantas, bagaimana sesungguhnya kewenangan MK dan DPR terkait legislasi?