Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 7.862.500 butir obat yang telah selesai diproduksi dan siap diedarkan.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Selain jutaan butir obat, polisi juga menyita puluhan ton bahan baku, mesin produksi, serta sejumlah kendaraan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi Bea Cukai mengenai pengiriman barang yang awalnya diduga sebagai rokok tanpa cukai.
"Kita mengamankan 16 orang tersangka dengan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan produksi obat keras ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Sukoharjo.
Bismo menuturkan, penyelidikan bermula ketika Bea Cukai menemukan pengiriman sebanyak 20 koli yang ternyata berisi 650.000 butir Tramadol. Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang hingga akhirnya menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat ilegal.
Pabrik pertama berada di Kecamatan Kartasura dan memproduksi Tramadol. Sementara itu, pabrik kedua berada di Kecamatan Gatak yang memproduksi Trihexyphenidyl dan diketahui telah beroperasi sejak 2025.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang diduga bertugas sebagai penanggung jawab, operator pencampuran bahan, pencetak tablet, hingga petugas pengemasan obat.
Sementara di pabrik kedua, petugas juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses produksi dan pengemasan Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan di pabrik pertama di Kartasura, polisi menemukan bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Tramadol dalam jumlah besar.
Bahan baku yang diamankan di lokasi tersebut terdiri atas 13 jenis dengan berat total sekitar 29 ton. Petugas juga menyita 270 liter bahan cair serta sejumlah mesin produksi.
"Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian ada 270 liter, ya, bahan cair, ada bahan cair, ada bahan padat," terangnya.
Baca Juga: Yusril bakal Manfaatkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Adapun peralatan yang ditemukan meliputi sembilan mesin pencampur, dua mesin pencetak tablet, tiga mesin pencetak strip, dan dua mesin pres plastik.
Polisi turut menyita dua sepeda motor dan satu mobil boks yang berada di lokasi pabrik tersebut.
Bismo mengungkapkan, pabrik di Kartasura memiliki kapasitas produksi sangat besar. Dalam sehari, fasilitas itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,7 juta butir Tramadol atau setara 55 koli.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan serbuk putih siap cetak sebanyak satu ton, sekitar 1.485.000 butir tablet putih siap dikemas, serta 2.372.500 butir Tramadol siap edar.
"Di mana pabrik 1 ini omset per harinya 2 sampai 3 miliar rupiah per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," ujarnya.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke pabrik kedua yang berada di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Sembilan Sarang Narkoba di Sumatera Utara
Menurut Bismo, lokasi tersebut diduga telah beroperasi sejak 2025 untuk memproduksi Trihexyphenidyl secara ilegal.
Di lokasi ini, polisi mengamankan bahan baku dari 13 jenis dengan berat total sekitar 36 ton. Petugas juga menyita 380 liter alkohol dan propilen glikol, serta sejumlah mesin pencampur, pencetak tablet, dan pres plastik. Satu unit kendaraan juga turut diamankan dari lokasi pabrik kedua.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah produk dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari serbuk siap cetak hingga tablet yang telah selesai diproduksi.
Barang yang ditemukan antara lain serbuk putih siap cetak sebanyak 1 ton 385 kilogram, serbuk kuning siap cetak seberat 215 kilogram, 620.000 tablet putih siap dikemas, 2.047.000 butir Trihexyphenidyl putih, serta 38.000 butir Trihexyphenidyl kuning.
Petugas juga menemukan 126 kilogram serbuk kuning yang menggumpal dan mengeras sehingga tidak dapat digunakan dalam proses produksi. Bismo menyebutkan, pabrik kedua diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan nilai omzet mencapai Rp800 juta.
Sita Bahan Baku 69,27 Ton
Polda Metro Sita 7 Juta Butir Obat Tramadol dari Pabrik di Sukoharjo (Ntvnews.id/Adiansyah)
Secara keseluruhan, polisi menyita bahan baku dengan berat total sekitar 69,27 ton dari kedua lokasi pabrik.
Menurut Bismo, bahan baku tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir Tramadol dan Trihexyphenidyl apabila seluruhnya diproses menjadi obat.
"Sehingga kita dapat menyelamatkan dengan barang bukti yang kita sita ini 500 juta jiwa," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan lima tas berisi uang tunai sekitar Rp9 miliar beserta sejumlah surat berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Bismo menjelaskan, penyitaan barang-barang tersebut akan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain menelusuri aliran uang, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.
Bismo turut mengungkapkan bahwa para pekerja di pabrik tersebut diduga menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka disebut tinggal di mes yang berada di lingkungan pabrik dan tidak diperkenankan keluar secara bebas.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Bismo menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta pihak yang menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal serta jalur peredaran produknya.
Polda Metro Sita 7 Juta Butir Obat Tramadol dari Pabrik di Sukoharjo (Ntvnews.id/Adiansyah)