Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini. Mereka memprotes DPR yang tak menggunakan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Di sisi lain, salah satu pihak yang diuntungkan atas sebagian putusan MK, PDI Perjuangan (PDIP), justru disibukkan dengan kegiatan lain. Mereka hari ini mengumumkanbakal calon kepala daerah dukungannya.
Sebanyak 169 bakal calon kepala daerah yang diusung partai berlambang kepala banteng itu, akan diumumkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, PDIP memastikan akan taat pada keputusan MK No.60 dan tetap mendaftarkan jagoan mereka di Pilkada Jakarta dan juga pilkada daerah lainnya.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, belum menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," ujar Hasto.
PDIP memandang tak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.