DPR Usul Pansel KPU Diumumkan Usai UU Pemilu Baru Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 20:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemerintah mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032, setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan.

Ini agar proses seleksi komisioner KPU mengacu pada aturan terbaru menjelang Pemilu 2029.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha, menunggu pengesahan revisi UU Pemilu merupakan skenario paling aman bagi pemerintah. Karena, perubahan aturan berpotensi memengaruhi materi seleksi hingga tahapan dan durasi kerja pansel.

"Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan," ujar Rifqinizamy, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurutnya, undang-undang baru nantinya menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjalankan tugas menghadapi Pemilu 2029.

Ia mengatakan, perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel perlu mempertimbangkan ketentuan yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.

Pemerintah dan DPR, kata Rifqinizamy, belum dapat memastikan durasi setiap tahapan seleksi sebelum aturan baru ditetapkan.

"Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan," tuturnya.

Dirinya menegaskan, Komisi II DPR siap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU pada waktunya.

x|close