Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia mengungkapkan bahwa saat ini untuk mengikuti saja jalan dan aturannya mengenai Pilkada yang akan dimulai pendaftarannya di 27-29 Agustus mendatang.
“Kita ikuti aja jalannya, toh sekarang udah keliatan toh, artinya kita nggak usah lagi mengandai-andai – hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan bahwa pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Doli mengatakan jika rujukan dari undang-undang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dirinya menekankan bahwa semua aturan full menggunakan putusan MK.
Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Anak Machica Mochtar Belum Pulang Sampai Sekarang
‘Kalau rujukan UU adalah putusan Mahkamah Konstitusi – dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan PerBawaslu," ucapnya.
“Full menggunakan putusan MK.” Tegasnya.
Sebelumya, pengumuman mengenai pembatalan revisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.