A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Komisi II DPR RI Soal Kisruh Aturan Pilkada: Full Gunakan Putusan MK! - Ntvnews.id

Komisi II DPR RI Soal Kisruh Aturan Pilkada: Full Gunakan Putusan MK!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 15:29
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Aksi massa di MK Aksi massa di MK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia mengungkapkan bahwa saat ini untuk mengikuti saja jalan dan aturannya mengenai Pilkada yang akan dimulai pendaftarannya di 27-29 Agustus mendatang.

“Kita ikuti aja jalannya, toh sekarang udah keliatan toh, artinya kita nggak usah lagi mengandai-andai – hari ini saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan bahwa pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Doli mengatakan jika rujukan dari undang-undang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dirinya menekankan bahwa semua aturan full menggunakan putusan MK.

Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Anak Machica Mochtar Belum Pulang Sampai Sekarang

‘Kalau rujukan UU adalah putusan Mahkamah Konstitusi – dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan PerBawaslu," ucapnya.

Full menggunakan putusan MK.” Tegasnya.

Sebelumya, pengumuman mengenai pembatalan revisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.

Halaman
x|close