Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkap pihaknya menetapkan tiga orang jadi tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka (LSP, ASN, dan EH) dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden, pejabat, hingga tokoh publik sepanjang 2025-2026 yang dilakukan tanpa prosedur sah. Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penyadapan Ilegal: Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, lalu untuk kasus Akses Ilegal: Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
"Bahwa Bareskrim terhadap 3 tersangka tersebut, sudah memasukan pasal, pasal 258 UU nomer 1 tahun 2023, melawan hukum, merekam dan membelokan, mencatat menghambat dengan ancaman pidana, yaitu selama 10 tahun," ujarnya Komjen Asep Safrudin.
"Bahwa Bareskrim melakukan kegiatan penyidikan terkait dengan informasi yang beredar tindak pidana penyadapan dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses periode 2025-2026, Tersangka memerintahkan penyadapan tata polri, dimasukan ke nomor sistem tanpa lewat verifikasi dan nomor itu disadap," katanya.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan HP 11 unit, 1 Ipad dan 2 Flashdisk" ujarnya.
Ditangkap Brimob
Sebelumnya, Beredar isu sejumlah jenderal Polri ditangkap. Beberapa jenderal disebut memiliki pangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
Mereka ditangkap oleh Brimob dan kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Markas Besar (Mabes) Polri yang dikonfirmasi terkait rumor tersebut, tak membantah. Walau begitu, Polri juga tidak membenarkan.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir yang ditanyai para wartawan terkait hal itu, seakan memberi 'kode' bahwa peristiwa yang dikabarkan berlangsung tadi malam tersebut benar adanya.
"Saya paham rekan-rekan lagi (kasak-kusuk membicarakan sesuatu)," ujar Isir seraya tersenyum yang diikuti pejabat Divisi Humas Polri lainnya, dalam konferensi pers, Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Isir pun berjanji akan menyampaikan informasi yang tengah ramai digunjingkan para wartawan tersebut.
"Nanti ada saatnya, ya. Mungkin ndak lama lagi, ya. Oke, makasih ya," jelas Isir masih sambil tersenyum.
Para wartawan sendiri sempat menyaksikan sejumlah Brimob mendatangi area Mabes Polri. Kondisi ini disebut jarang terjadi. Peristiwa itu, terjadi sejak sore dan malam hari kemarin.
Beredar informasi liar bahwa kasus yang menjerat para jenderal Polri ialah kasus penyadapan. Ada pula yang menyebut bahwa kasusnya ialah terkait judi online (judol) hingga kasus korupsi.
Walau begitu, hingga kini semua rumor tersebut belum terkonfirmasi oleh pihak terkait.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Nomor Presiden, Ini Kronologi Kasusnya
Konferensi pers Soal Penangkapan Jenderal Polisi Terkait Penyadapan Presiden. (YouTube)