Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah wartawan mengaku dianiaya dan diintimidasi oleh polisi saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR RI kemarin. Polisi meminta jurnalis yang menjadi korban, melapor. Laporan bisa dibuat ke SPKT maupun Propam.
"Sekali lagi, Polda Metro Jaya membuka, pengaduannya kan sudah ada, 110, di SPKT, apabila ada dugaan pidana, ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kode etik, itu bisa dilaporkan ke Propam. Silakan, silakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).
Polisi bakal menindaklanjuti apabila laporan dibuat oleh para wartawan yang jadi korban kekerasan maupun intimidasi aparat.
"Iya, silahkan, itu juga akan terus didalami," ucapnya.
Ade Ary menegaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah berkomitmen untuk menindak anak buahnya yang melakukan pelanggaran saat pengamanan unjuk rasa kemarin. Termasuk terhadap aksi penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis.
"Dan apabila itu dilaporkan, itu akan dilakukan pendalaman dan diproses. Itu komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian sesuai SOP ya, secara proporsional," tuturnya.
Walau demikian, kata dia, sejauh ini belum ada wartawan yang merasa jadi korban dan membuat laporan, baik ke SPKT maupun ke Propam.