KPUD Bogor Siap Sosialisasikan Perubahan Regulasi Pasca Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 11:37
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bogor menghadapi tantangan baru dalam mensosialisasikan perubahan regulasi kepada para pemangku kepentingan.

Sebelum putusan tersebut diumumkan, KPUD Bogor telah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi dan sosialisasi untuk partai politik serta calon peserta, baik dari partai maupun perseorangan.

Baca Juga:

Usung Calon Ini, PKS Batang Dukung Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

Golkar Resmi Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, Tinggalkan Airin

Sosialisasi awal telah dimulai sejak Agustus, termasuk kegiatan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, perubahan mendadak akibat putusan MK mengharuskan KPUD Bogor menyusun strategi baru untuk menginformasikan regulasi terbaru ini. Salah satu perubahan penting adalah penetapan ambang batas baru sebesar 6,5% dari surat suara sah untuk mencalonkan bupati atau wakil bupati.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. <b>(Youtube)</b> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

"Kita sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024." kata Ketua KPUD Bogor, Adi Kurnia, dikutip dari Dpo Podcast.

Halaman
x|close