Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) meminta agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 14 tahun di DPR.
Dalam pernyataan yang disiarkan di Jakarta pada hari Senin, Ketua Umum PB MABMI, OK Saidin, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk menunda RUU Masyarakat Adat, karena undang-undang tersebut merupakan amanat konstitusi.
PB MABMI menilai bahwa Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Ini Deretan Nama Artis yang Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029
“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” tegas OK Saidin yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Soal UU Masyarakat Adat itu, lanjutnya, menjadi salah satu poin penting rekomendasi Rapat Kerja Nasional PB MABMI di Berastagi, Sumatera Utara 24-25 Agustus 2024.
Mengenai UU Masyarakat Adat, hal tersebut menjadi salah satu isu utama dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional PB MABMI yang berlangsung di Berastagi, Sumatera Utara pada 24-25 Agustus 2024.
OK Saidin menjelaskan bahwa Rakernas ini dihadiri oleh pengurus wilayah dan daerah dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring.