A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'R'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham - Ntvnews.id

Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 16:02
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah melaporkan konflik internal partainya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Langkah ini diambil setelah Lukman mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga:

Viral Mayoret Perempuan Joget Pargoy Sambil Pake Hijab dan Rok Mini, Auto Dihujat Netizen

Bahlil Buka-bukaan Impor Minyak RI Capai 221 Juta Barel Setahun, Devisa Terkuras Hingga Rp396 Triliun

"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," katanya, dikutip dari Antara.

Gedung PKB di Jakarta <b>(Google Maps)</b> Gedung PKB di Jakarta (Google Maps)

Lukman menjelaskan bahwa jika Kemenkumham mengetahui adanya konflik internal di PKB, maka akan berlaku status quo yang berarti tidak boleh ada kebijakan atau tindakan yang mengatasnamakan partai sampai ada keputusan hukum yang final.

Halaman
x|close