Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'R'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah melaporkan konflik internal partainya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Langkah ini diambil setelah Lukman mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
Viral Mayoret Perempuan Joget Pargoy Sambil Pake Hijab dan Rok Mini, Auto Dihujat Netizen
"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," katanya, dikutip dari Antara.
Gedung PKB di Jakarta (Google Maps)
Lukman menjelaskan bahwa jika Kemenkumham mengetahui adanya konflik internal di PKB, maka akan berlaku status quo yang berarti tidak boleh ada kebijakan atau tindakan yang mengatasnamakan partai sampai ada keputusan hukum yang final.