Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Kabinetnya setelah mendaftar sebagai calon gubernur untuk Pilkada Jakarta. Hasan menambahkan bahwa keputusan untuk mundur atau tetap dalam jabatannya adalah hak prerogatif Pramono sendiri.
"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.
Baca Juga: Ahok Dampingi Pramono Anung-Rano Karno ke KPU Jakarta
"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.
Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU pada Rabu pukul 11.00 WIB.
Olly juga menyatakan bahwa partai tidak akan menyelenggarakan acara khusus untuk mengumumkan Pramono dan Rano sebagai pasangan calon dari PDIP untuk Pilkada Jakarta.