Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi ditangkap karena merampok mobil pengisi ATM di Kota Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (26/8/2024). Bersama seorang warga sipil, ketiganya sempat berhasil menggasak uang Rp2,7 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, dua oknum anggota polisi yang terlibat perampokan berinisial NPP (29) dan MSA (21). Sementara satu orang lainnya, HS (38) merupakan warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
"Pelaku HS ditangkap di kediaman orangtuanya pukul 20.00 WIB bersama barang bukti. Sementara dua oknum anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB," ujar Erdi, Rabu (28/8/2024).
Peristiwa ini bermula, saat saksi yang merupakan polisi, Bripda Steven, yang mengawal jasa pengiriman uang mendapat telepon dari pelaku yang mengaku bernama Iptu Hendra pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mobil Grandmax yang dikawal Steven dan membawa uang Rp5,6 miliar, lantas berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa (27/8/024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Para pelaku kemudian mendatangi saksi Steven dan melakukan penodongan kemudian membawa kabur tujuh (boks) yang berisi uang Rp2.725.000.000," kata Erdi.
Aksi perampokan tersebut lalu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pemburuan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.