Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, atau dalam arti bila calon tunggal itu kalah melawan kotak kosong maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 September 2024.
Lalu, daerah-daerah mana saja yang memiliki calon tunggal dan melawan kotak kosong? Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:
Tingkat Provinsi
1. Papua Barat
Tingkat Kabupaten/Kota
- Provinsi Aceh
1. Kabupaten Aceh Utara
2. Kabupaten Aceh Taming
- Provinsi Sumatera Utara
3. Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Kabupaten Asahan
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Serdang Berdagai
7. Kabupaten Labuhanbatu Utara
8. Kabupaten Nias Utara
- Provinsi Sumatera Barat
9. Kabupaten Dharmasraya