Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Bagaimana Biaya Iurannya?

NTVNews - 14 Mei 2024, 06:00
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu diatur dalam salinan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, selama ini pihaknya tidak membedakan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan, hanya fasilitas seperti ruang perawatan yang berbeda disesuaikan kelasnya.

"Kelas 1,2,3 itu kalau untuk peserta JKN selama ini pelayanan yang diberikan sama, dokternya sama dan obatnya sama, cuma tempatnya berbeda," ujar Arif, Senin (13/5/2024).

Mengenai aturan baru, Arief mengungkapkan untuk penggolongan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Kita menunggu dari pemerintah apakah konsekuensi single class itu single iuran, kita beelum tahu. ini masih berprogres," ucap Arif.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close