Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Bagaimana Biaya Iurannya?

NTVNews - 14 Mei 2024, 06:00
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan (Istimewa)

Seperti diketahui, Peraturan resmi mengenai penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku di semua rumah sakit paling lambat pada bulan Juni 2025.

Ketentuan ini diatur dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
x|close